Jumat, 19 Maret 2010

Nikah sirih hanya untuk pemuas seks


JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hukum materil peradilan agama bidang perkawinan, pelaku nikah siri bisa dipidanakan.

RUU itu mendapat dukungan dari Ketua MK Mahfud MD. Menurut Mahfud, dalam konteks Indonesia saat ini, pernikahan sirih itu harus dilarang oleh undang-undang untuk menjaga akibat buruk pada korban-korbannya. "Menurut saya pelarangan itu tidak melanggar agama," katanya, tadi malam.

Saat ini, RUU itu telah masuk dalam program legislasi tahun 2010. Menurutnya, praktek nikah siri selama ini kebanyakan dijadikan para lelaki untuk melampiaskan hasrat seksual belaka.

"Saya sangat setuju kalau pelaku pernikahan siri dipidana. Anak-anak terlantar, istri pertama tidak diakui. Istri hanya dijadikan pemuasan seksual," tegasnya.

Tafsir ulama kan berbeda-beda? "Ya karena berbeda-beda itu kita boleh milih tafsirannya yang mana, kalau ditanya ke saya, saya ikut nikah siri harus diatur undang-undang," pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar